PONOROGO – Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ponorogo semakin diperketat.
Satuan Tugas (Satgas) MBG memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Salah satunya terkait status lahan yang harus bebas dari sengketa.
Ketua Satgas MBG Ponorogo Agus Sugiarto menegaskan pembangunan dapur SPPG tidak boleh berdiri di atas lahan bermasalah.
Jika dalam evaluasi ditemukan dapur MBG berada di lahan sengketa, satgas akan merekomendasikan penangguhan operasional kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
’’Idealnya lahan harus benar-benar clean and clear. Makanya kami melibatkan BPN dalam forum satgas agar prosesnya jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri antara pusat dan daerah,’’ kata Agus.
Baca Juga: Pantau Lalu Lintas Real Time, 206 CCTV Awasi Mudik di Ponorogo
Selain legalitas lahan, pengawasan juga menyasar aspek teknis operasional dapur.
Di antaranya memastikan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta memastikan aktivitas dapur tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Setiap SPPG juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hingga Februari 2026, dari 117 unit SPPG yang beroperasi di Ponorogo, baru sekitar 49 unit yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Baca Juga: Kejari Ponorogo Tahan Kades Jenangan Terkait Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp 400 Juta
’’Sertifikat ini menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan makanan yang diproduksi dalam program MBG,’’ jelasnya.
Pengawasan terhadap operasional dapur MBG kini dilakukan lebih intensif melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
Satgas akan melakukan penilaian setiap bulan terhadap perkembangan operasional dapur MBG.
’’Kalau ada syarat yang belum terpenuhi, seperti IPAL atau SLHS, kami bisa merekomendasikan penangguhan operasional,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto