Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

WFH ASN Ponorogo Belum Berlaku, BKPSDM Tunggu Aturan Pusat

Sugeng Dwi N. • Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:00 WIB
Ratusan ASN Pemkab Ponorogo mengikuti apel sebagai tanda aktivitas kerja tetap berjalan normal tanpa WFH. DOK RADAR PONOROGO
Ratusan ASN Pemkab Ponorogo mengikuti apel sebagai tanda aktivitas kerja tetap berjalan normal tanpa WFH. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Wacana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo belum diberlakukan.

BKPSDM masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Plh BKPSDM Ponorogo Suko Widodo mengatakan, hingga kini belum ada regulasi resmi yang diterima daerah terkait kebijakan tersebut.

’’Secara resmi surat ke daerah belum ada. Kabupaten/kota di Jatim sepertinya belum menerapkan, baru Kota Surabaya,’’ ujarnya, Sabtu (28/3).

Menurutnya, penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.

Kebijakan harus disesuaikan dengan jenis layanan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Terutama pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan administrasi kependudukan.

’’Kalau harus ketemu masyarakat, sulit dilakukan WFH,’’ ungkapnya.

Suko menambahkan, jika kebijakan diberlakukan, kemungkinan akan menggunakan skala prioritas.

Artinya, hanya OPD tertentu yang dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

Sementara layanan vital seperti rumah sakit dan puskesmas tetap harus berjalan normal.

’’Pelayanan publik kami rasa harus tetap jalan, tidak semua harus WFH,’’ tegasnya.

Sebelum aturan resmi diterbitkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo dipastikan tetap bekerja seperti biasa. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#kerja dari rumah #WFH ASN #kebijakan ASN #ponorog #asn jatim #pelayanan publik #BKPSDM Ponorogo