Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Gunakan DBHCHT Rp 3,3 Miliar, Pemkab Ponorogo Proteksi 5.375 Petani Tembakau

Eric Wibowo • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:23 WIB
Petani tembakau di Ponorogo mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Petani tembakau di Ponorogo mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Ponorogo terus memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor rentan.

Di tahun 2026, sebanyak 5.375 petani tembakau dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepastian ini terungkap dalam rapat koordinasi kepesertaan bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Selasa (31/3).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Dony Eko Setyawan, mengungkapkan adanya tren positif peningkatan kepesertaan.

"Tahun 2025 lalu tercatat 5.200 petani terlindungi. Tahun 2026 ini naik menjadi 5.375 petani, ada tambahan 175 peserta baru yang mulai terproteksi per April 2026," jelasnya.

Baca Juga: HP Samsung dengan AI Face Recognition, Buka Kunci Lebih Cepat dan Aman tanpa PIN

Alokasi Anggaran dan Cakupan Perlindungan

Pemkab Ponorogo mengucurkan anggaran sebesar Rp 3,3 miliar dari DBHCHT untuk menyokong program ini.

Dana tersebut tidak hanya menyasar petani tembakau, tetapi juga diproyeksikan untuk puluhan ribu pekerja rentan lainnya.

Petani tembakau terproteksi mulai April hingga Desember 2026.

Pekerja rentan lainnya sekitar 40.000 jiwa direncanakan menyusul masuk dalam sistem perlindungan pada semester kedua (Oktober 2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menyebutkan iuran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 16.800 per orang/bulan.

"Iuran ini memberikan perlindungan dasar yang sangat krusial bagi pekerja di sektor pertanian yang memiliki risiko kerja cukup tinggi," ungkap Sevy.

Baca Juga: Pasar Otomotif Terguncang Geopolitik? Harga Mobil Baru 2026 Melejit, Rupiah Tembus Rp 17 Ribu Per Dolar AS

Bukti Nyata Santunan JKM

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dua petani tembakau yang meninggal dunia (bukan akibat kecelakaan kerja).

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

"Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata. Jamsostek bukan sekadar administratif, tapi hadir memberikan bantalan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan," tambah Sevy.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Ponorogo diharapkan terus meningkat demi mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ). (ebo/*/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Jaminan keselamatan kerja #BPJS Ketenagakerjaan #ponorog #jaminan kematian #petani tembakau