Jawa Pos Radar Ponorogo – Pengusutan kasus tambang ilegal di Desa Jenangan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membidik kemungkinan tersangka baru.
Penyidik kini mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di lahan bengkok desa.
Kasus tersebut sebelumnya menjerat Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi. Ia telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak 13 Maret lalu.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan penyidik tengah mengembangkan perkara berdasarkan keterangan tersangka.
’’Tersangka menyebut ada pihak lain berinisial S dan P yang terlibat,’’ ujarnya, Rabu (1/4).
Saat ini, penyidik fokus mendalami peran S dalam kasus tersebut. Sementara satu nama lain berinisial P diketahui telah meninggal dunia.
’’Kami dalami keterlibatannya seperti apa. Nanti akan kami panggil,’’ tegasnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang ilegal di lahan bengkok seluas 3.899 meter persegi pada 2015. Tersangka diduga menambang tanpa izin dan memanfaatkan hasilnya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta. Aktivitas tambang juga menyebabkan kerusakan lingkungan hingga abrasi di lokasi.
Kejari memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (her)
Editor : Hengky Ristanto