Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Gagal Nikah di Pacitan, WNA Malaysia Dibui Usai Palsukan Dokumen

Sugeng Dwi N. • Rabu, 8 April 2026 | 20:04 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan WNA Malaysia yang overstay delapan tahun dan memalsukan dokumen pernikahan. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan WNA Malaysia yang overstay delapan tahun dan memalsukan dokumen pernikahan. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

PONOROGO – Rencana pernikahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ, 56, di Pacitan berujung jeruji besi.

Pria tersebut ditangkap setelah terbukti memalsukan dokumen pernikahan dan tinggal ilegal di Indonesia selama delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengungkapkan kasus ini terkuak saat MZ mengajukan pernikahan di KUA Donorojo pada 9 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MZ telah memanipulasi dokumen Surat Izin Menikah yang diterbitkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

“Surat tersebut diedit dan diperoleh saat mengajukan pernikahan dengan MY di Salatiga tahun 2016 lalu,” kata Anggoro, Rabu (8/4).

Dalam dokumen tersebut, MZ mengubah status menjadi duda, padahal masih memiliki istri berinisial MY, warga Salatiga, Jawa Tengah.

Selain pemalsuan dokumen, pelanggaran lain yang dilakukan adalah overstay.

MZ terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 menggunakan visa bebas kunjungan yang hanya berlaku 30 hari.

Namun, ia justru menetap di berbagai daerah hingga akhirnya diamankan di Pacitan pada awal tahun ini.

“Terhitung sejak tanggal kedatangan yang bersangkutan overstay hampir delapan tahun,” jelasnya.

Akibat pelanggaran tersebut, rencana pernikahan MZ dengan NI, 43, warga Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, dipastikan batal.

Saat ini, MZ dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

“Karena melanggar hukum, kami ajukan untuk diproses dahulu pidananya. Nanti tinggal putusan hakim seperti apa, apakah pidana atau dideportasi,” tegasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #pemalsuan dokumen #imigrasi ponorogo #wna malaysia #ponorogo