Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ponorogo Bangun Bapas, Hukuman Tak Selalu Penjara

Sugeng Dwi N. • Kamis, 9 April 2026 | 18:59 WIB
Lisdyarita menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan pembangunan Bapas di Kertosari. FOTO: PROKOPIM PEMKAB PONOROGO
Lisdyarita menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan pembangunan Bapas di Kertosari. FOTO: PROKOPIM PEMKAB PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Ponorogo masuk daftar prioritas nasional pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pemkab telah menyerahkan lahan hibah di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan untuk merealisasikan rencana tersebut.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, keberadaan Bapas akan memperkuat layanan pembimbingan bagi warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat maupun pidana alternatif di luar penjara.

“Bapas akan membantu masyarakat yang menjalani pembebasan bersyarat, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, maupun ABH (anak berhadapan hukum),” ujarnya, Kamis (9/4).

Menurutnya, fasilitas tersebut penting untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono menyebut pembentukan Bapas menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan sistem hukum pidana nasional.

Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam regulasi terbaru, pemenjaraan tidak lagi menjadi pilihan utama dalam pemidanaan. Penjara ditempatkan sebagai alternatif terakhir.

Sebagai gantinya, pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan mulai diterapkan.

“Dalam mekanismenya, peran Bapas sangat penting karena pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan kepada terpidana,” jelasnya.

Saat ini, jumlah Bapas di Jawa Timur masih terbatas.

Dari sekitar 16 ribu narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, layanan pembimbingan baru ditangani tujuh Bapas dengan sekitar 164 pembimbing kemasyarakatan.

Selain Ponorogo, pembangunan Bapas juga direncanakan di beberapa daerah lain. Di antaranya Pasuruan, Blitar, Mojokerto, dan Banyuwangi.

“Nantinya yang ditangani Bapas merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana,” terangnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#bapas ponorogo #Pidana Alternatif #KUHP baru #Pemasyarakatan #ponorogo