Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Didakwa Suap Jabatan hingga Gratifikasi Rp 5,5 M

Hengky Ristanto • Sabtu, 11 April 2026 | 01:35 WIB
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko mengikuti sidang Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko mengikuti sidang Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS

Jawa Pos Radar Ponorogo – Sidang perdana perkara korupsi eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4).

Dalam sidang tersebut, Sugiri didakwa terlibat tiga peristiwa tindak pidana korupsi.

Ia duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lain. Yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menyebut, ketiganya terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

“Yakni suap menyuap terhadap jual beli jabatan dirut RS agar diperpanjang,” ujarnya.

Kasus bermula saat Yunus menjabat direktur RSUD periode 2022–2027.

Setelah Pilkada Ponorogo 2024, muncul isu pencopotan jabatan.

Untuk mempertahankan posisi, Yunus diduga diminta menyetor uang Rp 2 miliar.

Namun, dana yang diserahkan sekitar Rp 900 juta. Sebagian disalurkan melalui Agus Pramono.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan rekayasa lelang proyek di RSUD.

Proyek pembangunan paviliun disebut diatur untuk memenangkan pihak tertentu.

Pemenang lelang diminta memberikan komitmen fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi.

Nilainya mencapai sekitar Rp 5,5 miliar selama menjabat bupati.

Sementara itu, pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menilai dakwaan tidak jelas.

“Kami melihat uraian yang tumpang tindih,” ujarnya.

Menurut dia, konstruksi hukum dalam dakwaan tidak dipisahkan secara rinci. Terutama terkait pasal yang digunakan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi dari terdakwa.

Editor : Hengky Ristanto
#gratifikasi #Sugiri Sancoko #Suap Jabatan #korupsi ponorogo #sidang tipikor