301 Gram Sabu Diamankan Polres Ponorogo, Bandar Kakap Asal Madiun Dibekuk

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan terbesar di Ponorogo tahun ini. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan terbesar di Ponorogo tahun ini. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Rekor pengungkapan kasus narkoba di Ponorogo pecah.

Satresnarkoba Polres Ponorogo menyita lebih dari 300 gram sabu-sabu dari jaringan peredaran lintas daerah.

Wakapolres Ponorogo Try Widyanto menyebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 301,37 gram.

Jumlah tersebut menjadi yang terbesar sepanjang penanganan kasus sabu di wilayahnya.

“Ini menjadi pengungkapan terbesar,” ujarnya.

Kasus bermula dari penangkapan K, 30, pengedar asal Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 3,1 gram.

Hasil pengembangan mengarah ke pemasok utama di Kota Madiun.

Petugas kemudian menangkap INR di rumahnya di Kelurahan Taman.

Dari lokasi tersebut, ditemukan 301,37 gram sabu yang dikemas dalam empat paket.

“Rencananya akan diedarkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan, tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun.

Perannya sekaligus sebagai bandar dan pengedar.

Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 390 juta.

Polisi mengklaim pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
kasus narkotika bandar narkoba Polres Ponorogo sabu Madiun narkoba ponorogo