PONOROGO – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4).
Ketua tim penasihat hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyebut eksepsi diajukan karena materi dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum.
“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” ujarnya, Senin (13/4).
Indra menjelaskan, keberatan difokuskan pada syarat material dakwaan, khususnya terkait uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Dia menilai jaksa mencampuradukkan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian dakwaan.
“Penuntut umum mendakwa dengan Pasal 12 a dan 12 b terkait suap, tapi di sisi lain juga Pasal 12B tentang gratifikasi. Dua perbuatan ini tidak bisa dijadikan satu dalam uraian,” katanya.
Selain itu, dakwaan terkait gratifikasi dinilai tidak dijelaskan secara rinci.
Menurutnya, uraian yang disampaikan jaksa belum menggambarkan perbuatan secara jelas dan runtut.
“Penuntut umum hanya mencantumkan menerima uang. Seharusnya ada uraian perbuatan yang jelas dan runtut,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sugiri dengan tiga pasal.
Yakni Pasal 12 huruf a dan b terkait suap serta Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono serta mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. (her)
Editor : Hengky Ristanto