Jawa Pos Radar Ponorogo – Sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, kemarin (24/5).
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dinilai masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Ketua tim penasihat hukum Sugiri, Indra Priangkasa, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai materi keberatan yang diajukan pihaknya merupakan bagian dari pokok perkara.
“Nanti akan kami sampaikan bersamaan dengan putusan perkara,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat enam poin eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.
Namun, seluruhnya dianggap berkaitan langsung dengan substansi dakwaan sehingga harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Meski ditolak, Indra menilai pengajuan eksepsi tetap memiliki nilai strategis.
Setidaknya menjadi pembanding terhadap dakwaan JPU serta bagian dari upaya membangun argumentasi hukum dalam persidangan.
“Eksepsinya tidak diterima, tapi paling tidak kami sudah ikut membangun pembanding dakwaan JPU,” jelasnya.
Pascaputusan sela, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan dijadwalkan digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Jumat.
“Agenda selanjutnya dua kali seminggu,” ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto