Jawa Pos Radar Ponorogo – Lapak pedagang kaki lima (PKL) di tiga ruas strategis kembali ditertibkan.
Satpol PP dan Damkar Ponorogo membongkar paksa lapak yang ditinggal di Jalan Juanda, Menur, dan Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), kemarin (29/4).
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Ponorogo Subiyantoro mengatakan, operasi tersebut merupakan penertiban kedua.
“Kami sudah peringatkan dan bersurat beberapa kali. Minggu lalu juga operasi, tapi masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, belasan lapak dan gerobak milik PKL diangkut petugas.
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, pedagang wajib membongkar lapak setelah selesai berjualan.
Pedagang yang merasa kehilangan dapat mengambil barangnya di markas Satpol PP dan Damkar.
Bagi pelanggar berulang, diwajibkan menandatangani surat pernyataan patuh terhadap aturan.
“Hasilnya cukup baik. Lapak yang sempat diamankan sebelumnya kini mulai dibersihkan setelah digunakan,” ujarnya.
Salah satu PKL, Desi Herlina, mengaku telah beberapa kali menerima pemberitahuan dari petugas.
Meski tidak pernah meninggalkan lapak, dia mendukung penertiban demi kebersihan dan ketertiban kota.
“Ada beberapa yang ditinggal. Memang agak berat bongkar pasang setiap hari, tapi demi tertib kota,” katanya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto