Jawa Pos Radar Ponorogo – Krisis aparatur desa di Ponorogo kian mengkhawatirkan.
Sebanyak 785 posisi perangkat desa tercatat kosong dan tersebar di ratusan desa.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Pamuji, menegaskan kekosongan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.
“Pemerintah daerah harus menegakkan regulasi terkait tahapan pengisian perangkat desa dengan mengacu pada perda dan perbup,” ujarnya, Senin (4/5).
Menurut dia, kepastian hukum penting untuk mencegah polemik dalam proses rekrutmen.
Baca Juga: BLT Dana Desa Ngawi Menyusut, Penerima Turun dari 5.000 ke 2.000
DPRD pun mendorong pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
Minimal, 30 persen dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) desa diisi terlebih dahulu.
Terutama pada posisi strategis seperti sekretaris desa (sekdes), kepala urusan keuangan, dan kepala dusun (kasun).
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi perhatian. DPRD mendorong penerapan digitalisasi dalam proses seleksi guna menjamin akuntabilitas.
“Digitalisasi seleksi penting untuk menghindari kecurangan,” tegasnya.
Baca Juga: Pilkades Pacitan 2026 Batal, 146 Desa Baru Coblosan 2027
Meski mendesak, DPRD mengingatkan agar pengisian perangkat desa tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Pembenahan regulasi dinilai harus menjadi prioritas agar proses berjalan sesuai aturan.
Pamuji juga menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat serta pemerintah desa.
“Juknis perlu disempurnakan dan disosialisasikan agar tidak terjadi multitafsir di lapangan,” pesannya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto