Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sidang Korupsi Sugiri Ungkap Dugaan Mahar Politik Rp 17 Miliar

Sugeng Dwi N. • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:00 WIB
Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. FOTO: JAWA POS
Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. FOTO: JAWA POS

Jawa Pos Radar Ponorogo – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mengungkap fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap dugaan aliran dana hingga Rp17 miliar untuk mahar politik Pilkada 2024.

Fakta tersebut muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Elly Widodo, adik kandung Sugiri, Selasa (5/5).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menyebut dari catatan pribadi di telepon seluler Elly terdapat aliran dana sekitar Rp16,25 miliar yang diduga disalurkan ke sejumlah partai politik.

Rinciannya, dana untuk Partai Gerindra sebesar Rp5 miliar, Partai Kebangkitan Bangsa Rp6 miliar, Partai Keadilan Sejahtera Rp2 miliar, Partai Demokrat Rp2,5 miliar, Partai Persatuan Pembangunan Rp500 juta, serta Partai Golkar Rp250 juta.

Uang tersebut diduga digunakan sebagai syarat memperoleh surat rekomendasi pencalonan pada Pilkada 2024.

Di hadapan majelis hakim, Elly membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut.

“Untuk rekomendasi partai,” ujarnya dalam persidangan.

Sidang juga mengungkap adanya aliran dana lain yang disebut digunakan untuk kepentingan politik.

Mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, disebut memberikan bantuan dana operasional bagi calon legislatif pada Pemilu 2024.

Menurut Elly, dirinya diminta langsung oleh Sugiri untuk mengambil dana dari Yunus Mahatma.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah caleg yang kekurangan biaya kampanye.

Total dana yang disebut mengalir mencapai Rp950 juta dan diberikan dalam dua tahap.

“Pak Sugiri karena tidak mampu, pinjamlah, minta tolonglah ke Pak Mahatma itu,” kata Elly di persidangan.

Selain Elly Widodo, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Di antaranya Ninik Setyowati, Indah Bekti Pertiwi, Heru Sangoko, serta Endrika Wiki Christianto. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#mahar politik Pilkada #Sugiri Sancoko #sidang Tipikor Surabaya #korupsi ponorogo #kpk