Jawa Pos Radar Ponorogo – Kejari Ponorogo terus mendalami kasus dugaan tambang ilegal di lahan aset Desa Jenangan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) mengonfrontir Kades Jenangan nonaktif Toni Ahmadi dengan mantan Kades Kemiri Sujarno alias Glendoh, Selasa (12/5).
Keduanya diperiksa selama lebih dari empat jam terkait aktivitas tambang galian C ilegal di tanah bengkok desa seluas 3.899 meter persegi.
Pemeriksaan dipimpin langsung penyidik Pidsus Tartilah mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Toni Ahmadi yang kini berstatus tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Dimas & Husain.
Kuasa hukum Toni, Rahmat Esa Husain, mengatakan agenda konfrontir dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut dia, kliennya kooperatif menjawab sekitar 10 pertanyaan penyidik.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pak Toni bukan pelaku satu-satunya. Sebuah kegiatan penambangan tidak mungkin dilakukan satu orang saja,” ujarnya.
Sementara itu, Sujarno alias Glendoh yang diperiksa sebagai saksi mengakui sempat terlibat dalam aktivitas penambangan pada 2015.
Namun dia membantah menjadi pengelola tambang ilegal tersebut.
“Saya hanya pekerja penata truk, mengatur keluar masuk kendaraan saja,” katanya.
Menurut Sujarno, pengelolaan teknis tambang dilakukan seseorang bernama Pendi yang kini telah meninggal dunia.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang galian C ilegal berupa pengerukan tanah dan pasir di aset desa pada 2015 lalu.
Berdasarkan audit UPN Veteran Jawa Timur dan Inspektorat, aktivitas itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta karena hasil penjualan material tidak masuk kas desa.
Selain kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah. Salah satu bukit di lokasi disebut rata akibat pengerukan.
Toni Ahmadi sendiri telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak 12 Maret 2026.
Kini penyidik Kejari Ponorogo masih mendalami hasil pemeriksaan konfrontir untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. (her)
Editor : Hengky Ristanto