Jawa Pos Radar Ponorogo – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ponorogo masih minim.
Dari sekitar 780 ribu pemilik KTP, baru sekitar 15 ribu warga atau 2,13 persen yang mengaktifkan identitas kependudukan digital tersebut.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo Dhutarso Aviantoro mengatakan, rendahnya penggunaan IKD dipengaruhi belum optimalnya penerapan layanan digital di berbagai sektor.
“Awalnya pemerintah pusat menargetkan hingga 30 persen, tapi karena sulit akhirnya ada penyesuaian target,” ujarnya, Sabtu (16/5).
Tahun ini, Pemkab Ponorogo menargetkan tambahan 8–10 ribu pengguna baru IKD atau naik menjadi 3,81 persen hingga akhir tahun.
Menurut Avi, IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat NIK, kartu keluarga, hingga dokumen administrasi lainnya dalam bentuk digital.
Namun dalam praktiknya, masyarakat masih sering diminta menunjukkan dokumen fisik saat mengurus layanan administrasi seperti perbankan maupun kesehatan.
Karena itu, Dispendukcapil berharap ke depan ada regulasi yang mewajibkan penggunaan layanan digital di seluruh mitra pelayanan publik.
“Supaya masyarakat tidak perlu lagi fotokopi dokumen,” katanya.
Untuk mengejar target, Dispendukcapil bakal melakukan jemput bola aktivasi IKD.
Terutama saat layanan perekaman KTP pemula di sekolah maupun pelayanan administrasi di kantor Dispendukcapil.
Ke depan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan juga direncanakan diwajibkan mengaktifkan IKD.
“Karena nanti ada efisiensi anggaran dan berdampak pada stok blanko,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto