Jawa Pos Radar Ponorogo – Pemkab Ponorogo mulai memperkeras penataan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat memakai trotoar sebagai lapak permanen.
Pedagang yang masih meninggalkan gerobak dan tenda di jalur pedestrian kini mulai dikirimi surat peringatan (SP).
Langkah tersebut diambil setelah sosialisasi dan imbauan penataan PKL dinilai belum sepenuhnya dipatuhi.
Penertiban dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo bersama Satpol PP dan Damkar Ponorogo.
Kepala Bidang Perdagangan Perdagkum Ponorogo Paras Paravirodhena mengatakan, penerapan sanksi dilakukan bertahap mulai SP-1 hingga SP-3.
Sejumlah PKL diketahui telah menerima surat peringatan pertama pada pekan lalu.
“Kalau tidak mengindahkan imbauan, kami kirimkan surat peringatan satu sampai tiga,” ujarnya, Selasa (19/5).
Menurut Paras, sebelum pemberian sanksi, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pedagang maupun paguyuban PKL.
Seluruh perlengkapan dagangan diwajibkan dipindahkan setelah aktivitas jualan selesai.
“Trotoar tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan lapak,” katanya.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam pelaksanaannya, Perdagkum menggandeng Satpol PP untuk pengawasan lapangan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, menyampaikan surat imbauan, sampai turun langsung ke pedagang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Damkar Ponorogo Subiantoro menyebut setiap operasi melibatkan 30 hingga 40 personel.
Patroli malam juga disiagakan untuk memastikan trotoar kembali bersih setelah jam berdagang berakhir.
“Kalau perlengkapan diamankan ke kantor, pedagang masih diberi kesempatan mengambilnya kembali,” pungkasnya. (gen/her)
Editor : Hengky Ristanto