Jawa Pos Radar Ponorogo – Dugaan praktik asusila di lingkungan pendidikan keagamaan kembali mencuat di Ponorogo.
Kali ini menimpa salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jambon.
JY, 55, pimpinan ponpes tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-lakinya.
Aksi bejat itu diduga telah berlangsung sejak 2017 silam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, meminta keterangan saksi, serta memeriksa para korban.
Untuk mempermudah proses penyidikan, JY kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo Imam Mujali membenarkan adanya penahanan tersebut.
Dia menjelaskan laporan resmi dari para korban diterima kepolisian pada Senin (18/5).
“Proses penyidikan terus berjalan dan terlapor sudah kami amankan,” katanya, Selasa (19/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan tersangka tergolong rapi.
JY diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan ponpes untuk mengelabui korban.
Tersangka kerap memanggil santri tertentu ke sebuah ruangan dengan alasan meminta pijat refleksi karena lelah.
Di ruangan tertutup itulah tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap para korban.
Agar korban tidak membongkar perbuatannya, tersangka disebut memberikan iming-iming materi dan jaminan masa depan.
“Korban dijanjikan pendidikan gratis. Selain itu, setelah melakukan tindakan cabul, korban diberi uang tunai Rp 100 ribu,” ujar Imam.
Kasus tersebut diduga berhasil disembunyikan selama hampir sembilan tahun sebelum akhirnya terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor ke polisi.
Hingga kini, jumlah korban yang melapor tercatat mencapai 11 orang dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Penyidik merinci, enam korban masih berstatus santri di bawah umur.
Sedangkan lima korban lainnya telah berusia dewasa.
Menurut polisi, tersangka juga telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Karena rentang waktu kejadian cukup panjang, polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau apabila masih ada korban lain agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegas Imam. (gen/her)
Editor : Hengky Ristanto