Jawa Pos Radar Ponorogo – Deretan rumah toko (ruko) di jalur Jalan Raya Ponorogo-Pacitan (Poci), Desa Dengok, Kecamatan Siman, mulai rata dengan tanah.
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Jawa Timur mengeksekusi pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi jalan provinsi, kemarin (20/5).
Sedikitnya, 25 ruko ilegal menjadi sasaran penertiban.
Kabid Bina Manfaat DPU SDA Jatim Ruse Pante Pademme mengatakan, bangunan tersebut melanggar karena berdiri di atas saluran irigasi milik provinsi.
Dalam proses eksekusi, pihaknya menurunkan satu alat berat untuk membongkar tujuh ruko lebih dahulu setelah pemilik mengosongkan bangunan beberapa hari sebelumnya.
“Sudah kami berikan tenggat waktu untuk mengosongkan sebelum pembongkaran ini, pemilik bangunan juga sepakat,” katanya.
Sementara itu, 18 ruko lainnya dibongkar secara mandiri oleh penghuni.
Mereka diberi batas waktu hingga awal pekan depan untuk menyelesaikan pembongkaran.
Jika tidak diindahkan, DPU SDA Jatim memastikan bakal melakukan pembongkaran paksa.
“Sudah kami beri peringatan, juga mengosongkan bangunan. Masyarakat menyadari sehingga tidak ada gejolak,” ungkapnya.
Setelah proses eksekusi selesai, DPU SDA Jatim berencana melakukan normalisasi dan perbaikan drainase di kawasan tersebut.
Saluran irigasi diketahui mengalami sedimentasi cukup parah akibat lama tidak mendapatkan perawatan.
Kondisi diperburuk dengan tertutupnya saluran oleh bangunan liar yang berdiri di sepanjang irigasi.
“Perbaikan akan kami lakukan nanti dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo Eko Edi Surapto mengatakan, pengamanan dilakukan petugas gabungan selama proses eksekusi berlangsung.
Sebelumnya, pihaknya juga terlibat dalam proses mediasi dengan penghuni ruko ilegal sehingga pembongkaran berlangsung kondusif tanpa penolakan.
“Tidak ada gejolak semua aman terkendali, hari ini kami menerjunkan personel untuk membantu pengamanan,” terang Eko. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto