Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Polisi Geledah Kamar Oknum Kiai di Ponorogo, Kasur hingga Tisu Diamankan

Sugeng Dwi N. • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:20 WIB
Petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar pribadi JY, oknum pengasuh ponpes yang menjadi tersangka dugaan kasus asusila terhadap santri. FOTO: ISTIMEWA
Petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar pribadi JY, oknum pengasuh ponpes yang menjadi tersangka dugaan kasus asusila terhadap santri. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Ponorogo – Penyidikan kasus dugaan asusila yang menyeret JY, oknum pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, terus berkembang.

Terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah rumah pribadi tersangka pada Selasa sore (19/5).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak asusila terhadap para santri.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, penyidik fokus melakukan penggeledahan di kamar pribadi JY yang diduga menjadi lokasi terjadinya perbuatan tersebut.

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi. Mulai kasur, pakaian, dokumen perizinan hingga tisu.

“Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti, menguatkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” kata Imam, Jumat (22/5).

Dia memastikan tidak ditemukan barang terlarang dalam proses penggeledahan tersebut.

Namun, kamar pribadi tersangka kini dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ruangannya untuk dugaan itu (asusila, Red), ruang pelaku langsung yakni kamar pelaku,” jelasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan JY sebagai tersangka dugaan kasus asusila terhadap 11 santri laki-laki.

Enam korban di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi dugaan asusila itu disebut berlangsung sejak 2017.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminta santri datang ke kamar dengan alasan pijat refleksi.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila kepada para korban.

Setelah itu, korban diberi uang Rp 100 ribu dan dijanjikan bebas biaya selama tinggal di pondok pesantren. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#asusila santri #kasus pencabulan #pengasuh ponpes #Polres Ponorogo #ponorogo