Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Ponorogo Dorong Penataan ASN Bertahap, Imbas Belanja Pegawai Pemkab Tembus 37 Persen dari APBD

Sugeng Dwi N. • Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:03 WIB
PENGAWASAN: Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendorong penataan ASN secara bertahap menyusul belanja pegawai Pemkab mencapai 37 persen dari APBD. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
PENGAWASAN: Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendorong penataan ASN secara bertahap menyusul belanja pegawai Pemkab mencapai 37 persen dari APBD. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tingginya belanja pegawai di lingkungan Pemkab Ponorogo menjadi perhatian serius DPRD.

Saat ini, belanja pegawai disebut telah mencapai sekitar 37 persen dari total APBD Ponorogo.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Raih Juara II JDIH Award Jatim, Kerja Nyata Wujudkan Keterbukaan Informasi Produk Hukum

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan arah kebijakan agar belanja pegawai daerah maksimal 30 persen pada 2027.

Karena itu, Ponorogo perlu mulai melakukan penataan birokrasi secara bertahap dan terukur.

Menurut Kang Wi, sapaan ketua dewan, tingginya belanja pegawai memang masih berada di bawah beberapa daerah lain.

Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026: DPRD Ponorogo Dorong ASN Fokus Bekerja Profesional

Namun, kondisi tersebut tetap tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan daerah menjalankan program prioritas masyarakat.

''Idealnya APBD memberi ruang lebih besar bagi pembangunan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,'' ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila belanja pegawai terus membengkak, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.

Akibatnya, anggaran untuk pembangunan jalan, irigasi, bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program ekonomi kerakyatan berpotensi tertekan.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Soroti LKPJ 2025, 13 OPD Dapat Catatan

DPRD, lanjut dia, tidak ingin APBD hanya habis untuk kebutuhan administrasi birokrasi sementara pembangunan masyarakat melambat.

Karena itu, DPRD bersama Pemkab Ponorogo kini tengah mencari formulasi terbaik agar penataan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

''Penataan ASN harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap menjaga kualitas pelayanan masyarakat,'' jelasnya.

Kang Wi juga mengingatkan, apabila target pengendalian belanja pegawai gagal dipenuhi, konsekuensinya cukup berat.

Pemerintah daerah bisa mendapat evaluasi khusus dari pemerintah pusat dalam tata kelola fiskal daerah.

Selain itu, fleksibilitas anggaran daerah juga dikhawatirkan semakin terbatas karena pemerintah pusat saat ini mendorong efisiensi birokrasi dan penguatan belanja produktif. (gen/par/kid)

Editor : Nur Wachid
#penataan ASN #Pemkab Ponorogo #ketua dprd ponorogo #dwi agus prayitno #belanja pegawai