Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Ponorogo Atensi Kebijakan Moratorium CPNS dan PPPK: Jangan Sampai Lumpuhkan Layanan Publik 

Sugeng Dwi N. • Senin, 25 Mei 2026 | 11:39 WIB
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan moratorium CPNS dan PPPK dinilai bisa menjadi pisau bermata dua bagi daerah. Di satu sisi mampu menekan lonjakan belanja pegawai, namun di sisi lain berpotensi memicu kekurangan SDM di sektor pelayanan publik jika diterapkan terlalu kaku.

Kondisi itu kini menjadi perhatian DPRD Ponorogo. Terlebih, banyak sekolah hingga layanan dasar masyarakat masih menghadapi keterbatasan tenaga.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan, kebijakan penataan ASN tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran semata. Pemerintah tetap harus memperhatikan kebutuhan riil di lapangan agar kualitas pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Dorong Penataan ASN Bertahap, Imbas Belanja Pegawai Pemkab Tembus 37 Persen dari APBD

''Kalau moratorium diterapkan terlalu kaku tanpa pemetaan kebutuhan riil, justru bisa menurunkan kualitas pelayanan masyarakat,'' kata Kang Wi, sapaan ketua dewan.

Menurut Kang Wi, DPRD memahami langkah pemerintah pusat yang mendorong efisiensi birokrasi serta pengendalian belanja pegawai daerah. Apalagi, saat ini belanja pegawai Pemkab Ponorogo sudah mencapai sekitar 37 persen APBD.

Meski demikian, dia menilai persoalan ASN tidak bisa diselesaikan hanya melalui pembatasan rekrutmen. Pemerintah daerah tetap perlu melakukan pemetaan kebutuhan pegawai secara menyeluruh, khususnya pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat.

''Posisi DPRD mendukung penataan ASN yang rasional dan berbasis kebutuhan daerah, bukan sekadar pembatasan administratif,'' jelasnya.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Raih Juara II JDIH Award Jatim, Kerja Nyata Wujudkan Keterbukaan Informasi Produk Hukum

Di sisi lain, DPRD melihat banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahun justru dapat menjadi momentum penataan birokrasi yang lebih sehat dan modern. Setidaknya ada sekitar 400 hingga 500 ASN Ponorogo yang pensiun setiap tahun.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang untuk melakukan redistribusi kebutuhan pegawai. Jabatan yang tidak terlalu mendesak bisa dievaluasi, sementara sektor yang benar-benar membutuhkan tenaga tetap diperkuat.

''Jadi bukan sekadar mengurangi jumlah pegawai, tetapi menata ulang komposisi SDM agar lebih efektif,'' katanya.

DPRD juga mengaku menerima banyak aspirasi dari sekolah terkait kekurangan guru di sejumlah wilayah. Karena itu, efisiensi anggaran tidak boleh sampai mengorbankan kualitas pendidikan.

Menurut Kang Wi, pemerintah perlu melakukan pemetaan kebutuhan guru secara riil, termasuk redistribusi guru antarsekolah dan penguatan skema afirmasi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

''Pendidikan adalah investasi masa depan daerah. Jangan sampai kebijakan efisiensi justru berdampak pada kualitas layanan pendidikan,'' tandasnya. (gen/par/kid)

Editor : Nur Wachid
#moratorium cpns #DPRD Ponorogo #PPPK #Pemkab Ponorogo #dwi agus prayitno