Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil belasan saksi, mulai dari jajaran pejabat daerah hingga pihak swasta.
Di antara saksi yang dipanggil, terdapat nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP), serta seorang pengusaha bernama Citra Margaretha asal Pacitan.
Adapun kediaman Citra sempat digeledah penyidik pada 18 Mei 2026 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (25/5).
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Maidi, Masuk Tahap Penyiapan Dakwaan
Daftar 13 Saksi yang Diperiksa KPK
Selain DAP dan CYM, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya yang berasal dari unsur birokrasi Pemerintahan Kabupaten Ponorogo maupun pihak swasta.
Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:
-
DAP – Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo
-
CYM – Ibu rumah tangga/pengusaha asal Pacitan
-
MFP – Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo
-
MSZ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo
-
MRW – Wakil Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo (Periode 2023-2025)
-
BDW – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo
-
MAH – ASN Bagian Umum Setda Ponorogo
-
SPM – Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
NFS – Admin CV Cipto Makmur Jaya
-
ATW – Agen Brilink
-
NSW – Kepala Desa Bajang
-
BEL & SUP – Pihak Swasta
Pemanggilan rentetan saksi ini merupakan tindak lanjut pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:
-
Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo nonaktif
-
Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo
-
Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo
-
Sucipto (SC), Pihak Swasta/Rekanan RSUD Ponorogo
Baca Juga: KPK Sita 4 Mobil Sugiri Sancoko, Kasus Korupsi Ponorogo Melebar ke Dugaan TPPU
Pengembangan Kasus ke Arah Pencucian Uang (TPPU)
Seiring berjalannya penyidikan, KPK memastikan bahwa penanganan kasus di Bumi Reog ini tidak berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi saja.
Pada 19 Mei 2026 lalu, KPK resmi mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang baru.
Meski belum ada tersangka baru yang diumumkan dari sprindik tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu fokus penyidikan saat ini adalah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui penyidikan TPPU ini, KPK berupaya melacak dan memulihkan aset-aset negara yang diduga disamarkan dari hasil kejahatan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. (naz)
Editor : Mizan Ahsani