Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Babak Baru Kasus Korupsi Sugiri Sancoko Cs, KPK Panggil Kadinkes dan 12 Saksi untuk Ungkap TPPU

Mizan Ahsani • Senin, 25 Mei 2026 | 14:34 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil belasan saksi, mulai dari jajaran pejabat daerah hingga pihak swasta.

Di antara saksi yang dipanggil, terdapat nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP), serta seorang pengusaha bernama Citra Margaretha asal Pacitan.

Adapun kediaman Citra sempat digeledah penyidik pada 18 Mei 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (25/5).

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Maidi, Masuk Tahap Penyiapan Dakwaan

Daftar 13 Saksi yang Diperiksa KPK

Selain DAP dan CYM, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya yang berasal dari unsur birokrasi Pemerintahan Kabupaten Ponorogo maupun pihak swasta.

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:

Pemanggilan rentetan saksi ini merupakan tindak lanjut pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025 lalu.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:

  1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo nonaktif

  2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

  3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo

  4. Sucipto (SC), Pihak Swasta/Rekanan RSUD Ponorogo

Baca Juga: KPK Sita 4 Mobil Sugiri Sancoko, Kasus Korupsi Ponorogo Melebar ke Dugaan TPPU

Pengembangan Kasus ke Arah Pencucian Uang (TPPU)

Seiring berjalannya penyidikan, KPK memastikan bahwa penanganan kasus di Bumi Reog ini tidak berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi saja.

Pada 19 Mei 2026 lalu, KPK resmi mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang baru.

Meski belum ada tersangka baru yang diumumkan dari sprindik tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu fokus penyidikan saat ini adalah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui penyidikan TPPU ini, KPK berupaya melacak dan memulihkan aset-aset negara yang diduga disamarkan dari hasil kejahatan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#dinkes #Sugiri Sancoko #Dyah Ayu Puspitaningarti #kpk #ponorogo