Jawa Pos Radar Ponorogo – Penanganan dugaan kasus asusila yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, terus bergulir.
Selain fokus pada proses hukum, pemulihan kondisi psikologis para korban kini menjadi perhatian utama.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo bersama tim psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mulai melakukan pendampingan intensif terhadap 11 korban.
Plt Kepala Dinsos PPPA Ponorogo Masun mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah korban mengalami tekanan mental usai dugaan kasus asusila terungkap ke publik.
“Kami segera melakukan pendampingan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga,” kata Masun.
Menurut dia, mayoritas korban masih berusia di bawah umur sehingga membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus selama proses hukum berjalan.
Saat ini tim psikolog masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis masing-masing korban.
Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar pelaksanaan trauma healing lanjutan.
Selain mendampingi korban, Dinsos PPPA juga melakukan pendekatan terhadap keluarga guna memastikan pemenuhan hak anak tetap terpenuhi.
“Kami utamakan perlindungan dan pemenuhan hak anak selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menambahkan, pendampingan psikologis diperlukan karena para korban mengaku mengalami depresi dan tekanan mental.
“Korban mengaku mengalami tekanan sehingga perlu dilakukan asesmen psikologis,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menggandeng Dinsos PPPA untuk memastikan kondisi korban tetap stabil selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, proses hukum terhadap JY, oknum pimpinan ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan terus berjalan.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto