Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Perda PKL Inisiatif DPRD Ponorogo Lindungi Pedagang Kecil, Wujudkan Penataan Kota Dongkrak Ekonomi Kerakyatan  

Sugeng Dwi N. • Rabu, 27 Mei 2026 | 17:06 WIB
PENATAAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Ponorogo menertibkan lapak PKL yang tak difungsikan. (DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO)
PENATAAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Ponorogo menertibkan lapak PKL yang tak difungsikan. (DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan sekadar aturan penertiban. Regulasi anyar cetakan DPRD Ponorogo itu sebagai upaya menata wajah kota tanpa mengorbankan ekonomi wong cilik.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, perda tersebut lahir karena pertumbuhan PKL di Ponorogo semakin pesat. Di sisi lain, tata kelola ruang publik selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.

‘’PKL ini denyut ekonomi rakyat kecil. Tetapi kota juga harus tertib, nyaman, dan fasilitas umum tetap berfungsi. Karena itu perda ini hadir bukan untuk mematikan PKL, melainkan memberi kepastian,’’ ujar Kang Wi.

Baca Juga: Jelang PPDB 2026/2027, DPRD Ponorogo Minta Pelaksanaan Berjalan Transparan tanpa Praktik Titipan  

Menurut pria yang akrab disapa Kang Wi ini, selama ini banyak trotoar, bahu jalan, hingga taman kota yang beralih fungsi menjadi lokasi berjualan. Kondisi tersebut berdampak terhadap ketertiban lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, hingga estetika kota.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO
‘’Kalau ruang publik dipakai tanpa pengaturan, dampaknya serius. Trotoar tertutup, jalan menyempit, bahkan taman kota kehilangan fungsi sosialnya,’’ jelasnya.

Dalam perda tersebut, pemerintah membagi kawasan PKL menjadi tiga zonasi. Yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau diperbolehkan untuk aktivitas PKL secara lebih longgar dan tertata. Sedangkan zona kuning diberlakukan pembatasan tertentu, baik jam operasional maupun jenis usaha.

Sementara itu, zona merah menjadi kawasan yang dilarang untuk aktivitas berdagang karena berkaitan dengan keselamatan, fasilitas umum, dan ketertiban lalu lintas. ‘’Kami ingin ada kepastian dan keadilan.

Baca Juga: Soroti Ribuan GTT Ponorogo yang Belum Masuk Dapodik, DPRD Ponorogo Dorong Pemkab Perjuangkan Status Guru Honorer

Jadi masyarakat harus memahami bahwa perda ini bukan semata larangan, tetapi pengaturan agar semua pihak punya ruang yang jelas,’’ terangnya.

Kang Wi menambahkan, tantangan terbesar pemerintah daerah saat ini adalah menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat kecil dengan fungsi fasilitas umum. Karena itu pendekatan penataan harus dilakukan secara manusiawi.

‘’Di balik gerobak PKL itu ada keluarga yang harus dinafkahi. Maka pendekatannya tidak boleh hanya penertiban. Harus ada dialog, relokasi yang layak, tempat usaha alternatif, dan pemberdayaan ekonomi,’’ tandasnya. (gen/par/kid)

Editor : Nur Wachid
#Perda PKL #pedagang kecil #DPRD Ponorogo #ketua dprd ponorogo #dwi agus prayitno