Jawa Pos Radar Ponorogo – Kasus gratifikasi, suap, hingga dugaan jual beli jabatan yang sebelumnya dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian serius Pemkab Ponorogo.
Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta bekerja profesional dan menjauhi praktik gratifikasi maupun korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada Selasa (26/5).
Dalam kegiatan itu, seluruh ASN setingkat kepala bidang, sekretaris, hingga kepala dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo dikumpulkan untuk mendapatkan penguatan integritas.
“Gratifikasi ini sering menjadi modus dalam praktik korupsi,” tegas Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Jatim Laily Vitra Adhitama.
Menurut Laily, ASN sejatinya telah mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan kinerja sehingga tidak pantas menerima pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan, proyek, maupun pelayanan publik.
Karena itu, setiap bentuk pemberian yang diterima ASN wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
“ASN harus lebih berhati-hati. Tidak sepantasnya ASN menerima pemberian lain kecuali gaji dan tunjangan kinerja. Semua sudah ada hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Laily juga menyoroti faktor utama penyebab tindak korupsi yang dinilai lebih banyak dipicu sifat serakah dibanding kebutuhan hidup.
“Koruptor itu rakus karena sebenarnya semua kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan kendaraan sudah tercukupi. Tapi karena rakus, mereka melakukan korupsi untuk mendapatkan sesuatu yang lebih,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Kami ingin meminimalisir gratifikasi untuk menciptakan pegawai yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Agus Sugiarto yang akrab disapa Ugin. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto