PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dibahas DPRD Ponorogo tahun ini. Tampung aspirasi masyarakat, dua di antaranya merupakan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pembahasan propemperda menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Tahun ini, empat raperda merupakan agenda wajib tahunan. Yakni raperda APBD 2027, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
‘’Sudah kami siapkan enam propemperda untuk 2026. Ada yang sifatnya rutin tahunan, ada juga raperda inisiatif DPRD,’’ jelasnya.
Sementara dua raperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD hasil pembahasan masing-masing komisi. Komisi B mengusulkan raperda tentang pelayanan bidang pangan, dan pertanian.
Sedangkan Komisi D menggodok raperda penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas. ‘’Kami lebih menekankan kualitas perda. Yang penting regulasi ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ jabarnya.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan rampung dibahas dan ditetapkan 10 Februari lalu.
Dia menilai raperda bidang pangan menjadi penting karena selaras dengan program ketahanan pangan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, daerah juga perlu memperkuat program tersebut melalui regulasi yang jelas. ‘’Ketahanan pangan sekarang menjadi fokus pemerintah pusat. Daerah tentu harus ikut mendukung melalui kebijakan dan aturan yang tepat,’’ tandasnya. (gen/par/kid)
Editor : Nur Wachid