PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Ponorogo terus mendorong eksekutif agar membatasi laju alih fungsi sawah produktif. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebanyak 31.086,80 hektare lahan pertanian resmi diproteksi agar tidak berubah fungsi.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah semakin tingginya tekanan pembangunan terhadap lahan pertanian.
Menurutnya, keberadaan sawah produktif harus dipertahankan agar Ponorogo tidak kehilangan basis pangan di masa mendatang.
‘’Kalau tidak dikendalikan dari sekarang, lahan pertanian akan terus berkurang. Karena itu daerah harus punya aturan yang kuat untuk melindungi sawah produktif,’’ ujarnya.
Menariknya, aturan anyar itu tak hanya melarang alih fungsi lahan pertanian, tetapi juga membuka peluang pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
Mulai keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan infrastruktur pertanian, hingga fasilitas sertifikat tanah gratis melalui APBD.
‘’Kami ingin petani tidak hanya dibatasi, tetapi juga diberi dukungan agar tetap mempertahankan lahannya,’’ terang Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.
Alih fungsi lahan kini hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum seperti jalan, waduk, irigasi, hingga fasilitas keselamatan umum.
Bahkan, warga yang hanya memiliki satu bidang sawah untuk kebutuhan rumah tinggal dibatasi maksimal 700 meter persegi.
‘’Kalau untuk kepentingan pribadi tentu dibatasi. Jangan sampai sawah produktif habis karena pembangunan yang tidak terkendali,’’ katanya.
Baca Juga: Grebeg Suro 2026 Jadi Jati Diri Bangsa, DPRD Ponorogo Pacu FNRP Tahun Ini Harus Lebih Semarak
Perda tersebut, lanjut Kang Wi, lahir di tengah kekhawatiran terus menyusutnya lahan pertanian akibat tekanan pembangunan dan industri.
Alih fungsi sawah dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
‘’Ponorogo ini daerah pertanian. Ketahanan pangan harus dijaga karena menyangkut masa depan masyarakat,’’ pungkasnya. (gen/par/kid)
Editor : Nur Wachid