Jawa Pos Radar Ponorogo – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pemerintah daerah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni mendatang dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.
Menariknya, pembayaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga PPPK Paruh Waktu.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sriyono mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia dan siap disalurkan setelah petunjuk teknis (juknis) serta Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan.
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima, termasuk PPPK Paruh Waktu. Anggarannya sudah kita siapkan sekitar Rp 53 miliar," ujarnya.
Menurut Sriyono, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran yang diterima pegawai diperkirakan tidak jauh berbeda dengan penghasilan rutin bulanan.
Komponen yang masuk dalam perhitungan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat untuk memastikan rincian pembayaran, termasuk kemungkinan adanya ketentuan khusus terkait komponen maupun potongan tertentu.
"Lengkapnya kami masih menunggu juknis. Jadi belum bisa memastikan detail potongan atau lainnya," jelasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto