Jawa Pos Radar Ponorogo – Kebocoran retribusi parkir yang kerap menjadi persoalan saat perayaan Grebeg Suro kembali menjadi perhatian serius Pemkab Ponorogo.
Untuk menutup celah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo kembali menerapkan sistem parkir open gate selama rangkaian Grebeg Suro 2026.
Skema yang mulai diterapkan sejak tahun lalu itu dinilai efektif mengendalikan praktik parkir liar sekaligus mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah.
Tahun ini, Dishub juga menurunkan 13 juru parkir (jukir) untuk melayani pengunjung di kawasan Alun-alun Ponorogo.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo Setyo Budiono menjelaskan, Jalan Alun-alun Timur akan ditutup sementara dan difungsikan sebagai kantong parkir kendaraan.
Petugas ditempatkan dari sisi utara hingga selatan untuk melakukan penarikan karcis parkir secara terpusat.
“Gate juga kami dirikan di Jalan Alun-alun utara tapi hanya setengah ruas, sisanya kami gunakan untuk lalu lintas,” jelasnya.
Sistem parkir open gate juga diterapkan di kantong parkir depan Masjid Agung R.M.A.A. Tjokronegoro serta kawasan barat Alun-alun.
Pada lokasi tersebut, kendaraan diparkir dalam satu baris guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memudahkan pengawasan.
Sementara itu, kendaraan roda empat diarahkan menggunakan kantong parkir di Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman.
Khusus Jalan Jenderal Sudirman, sebagian ruas jalan disiapkan untuk akses tamu VIP yang akan menuju panggung utama Grebeg Suro.
“Jalan Jendsud tidak ada penutupan, hanya saja setengah ruas kami gunakan untuk tamu VIP yang masuk ke panggung utama Alun-alun,” ungkap Budi.
Dishub juga memastikan tarif parkir selama Grebeg Suro tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023.
Tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 3.000, roda empat Rp 5.000, sedangkan kendaraan roda enam dikenai tarif Rp 10.000.
Menurut Budi, pengawasan terhadap penerapan tarif akan diperketat.
Sebab, praktik penarikan biaya parkir di luar ketentuan masih kerap ditemukan saat keramaian berlangsung.
Dia mengimbau masyarakat tidak segan melapor apabila menemukan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.
“Kalau ada yang menarik tarif di luar ketentuan perda, segera laporkan kepada petugas Dishub atau melalui aplikasi Sigap Ponorogo,” pesannya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto