Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Siswanto Mundur dari Jabatan Kabid SMP Dindik Ponorogo, BKPSDM Beri Penjelasan

Sugeng Dwi N. • Rabu, 10 Juni 2026 | 04:30 WIB
GANTI JABATAN: Jabatan Kabid Pembinaan SMP Dindik Ponorogo resmi ditinggalkan Siswanto per 1 Juni 2026. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
GANTI JABATAN: Jabatan Kabid Pembinaan SMP Dindik Ponorogo resmi ditinggalkan Siswanto per 1 Juni 2026. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Pengunduran diri Siswanto dari jabatan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo memicu spekulasi publik.

Apalagi, kabar itu mencuat tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dindik Ponorogo pada 20 Mei lalu.

Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo memastikan pengunduran diri tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

Plt Kepala BKPSDM Ponorogo Harjono mengungkapkan, surat permohonan perpindahan jabatan telah diajukan Siswanto sejak awal Februari 2026.

Proses administrasi kemudian berjalan beberapa bulan hingga akhirnya memperoleh persetujuan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dan efektif berlaku per 1 Juni lalu.

“Pertimbangannya ingin mengabdi lebih lama karena masa jabatan fungsional yang lebih panjang sampai 60 tahun. Kalau struktural hanya sampai 58 tahun, sementara Pak Siswanto saat ini usianya sudah 57 tahun,” jelas Harjono, kemarin (9/6).

Menurut dia, Siswanto tidak mengajukan pensiun dini. Mantan Kepala SMPN 1 Kauman itu memilih kembali ke jabatan fungsional guru agar masa pengabdiannya dapat berlangsung lebih lama.

Saat ini, Siswanto telah bertugas sebagai guru di SMPN 1 Ponorogo.

“Mundurnya dari jabatan struktural dan mengajukan diri kembali ke fungsional. Sekarang guru di SMPN 1 Ponorogo, sebelumnya memang guru bahkan sempat jadi kepala sekolah,” tambahnya.

BKPSDM juga menegaskan seluruh proses perpindahan jabatan telah sesuai aturan dan lebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena berpindah dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, Siswanto tidak diwajibkan mengikuti seleksi ulang maupun uji kompetensi (job fit).

Sementara itu, posisi Kabid Pembinaan SMP Dindik Ponorogo untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) mulai 1 Juni sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif.

“Saat ini sedang diproses untuk pengisian jabatan baik seleksi terbuka dan mutasi, ditunggu saja,” tandas Harjono. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Siswanto Ponorogo #Kabid Pembinaan SMP #Dindik Ponorogo #KPK Ponorogo #BKPSDM Ponorogo