Jawa Pos Radar Ponorogo – Proses pemekaran desa di Kabupaten Ponorogo kembali bergerak setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah.
Pemkab bersama DPRD kini mempercepat pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar pembentukan desa baru.
Langkah tersebut dilakukan setelah hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengharuskan setiap desa persiapan memiliki payung hukum tersendiri.
Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, sebelumnya pemkab hanya menyiapkan dua raperda untuk mengakomodasi proses pemekaran desa.
Namun, hasil evaluasi dan harmonisasi mengubah skema tersebut.
“Dulu dua raperda sudah kami siapkan, tapi setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham disarankan untuk dibuat menjadi lima raperda pemekaran desa,” jelas Agus Sugiarto, kemarin (10/6).
Perubahan itu membuat pembahasan regulasi harus disesuaikan agar masing-masing desa persiapan memiliki landasan hukum yang berdiri sendiri sebelum mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Tony Sumarsono menjelaskan, proses pemekaran sebenarnya telah dimulai sejak 2024 melalui pembentukan desa persiapan.
Lima desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Desa Persiapan Ngandel (pemekaran Desa Cepoko) dan Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor).
Kemudian, Desa Persiapan Pucak Mulyo (pemekaran Desa Baosan Kidul) serta
Desa Persiapan Argo Mulya (pemekaran Desa Slahung)
Empat desa berada di Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu desa lainnya berada di Kecamatan Slahung.
“Target kami maksimal 17 Desember pemekaran lima desa ini selesai,” ujar Tony.
Setelah pembahasan raperda tuntas di tingkat daerah, dokumen akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ada koreksi dari pemerintah pusat, masing-masing desa persiapan akan memperoleh kode desa resmi sebagai tanda telah berstatus desa definitif.
“Karena bukan hanya Pemkab saja yang terlibat, tentunya butuh waktu,” ungkap Tony. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto