Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Ponorogo Kebut 5 Raperda Pemekaran Desa, Target Segera Rampung

Sugeng Dwi N. • Kamis, 11 Juni 2026 | 04:20 WIB
KAWAL PEMEKARAN: DPRD Ponorogo mempercepat pembahasan lima raperda pembentukan desa untuk mendukung lahirnya lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.
KAWAL PEMEKARAN: DPRD Ponorogo mempercepat pembahasan lima raperda pembentukan desa untuk mendukung lahirnya lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.

Jawa Pos Radar Ponorogo – DPRD Ponorogo mempercepat pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan desa sebagai bagian dari tahapan pemekaran wilayah yang telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembentukan lima desa baru tidak kembali tertunda.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan, legislatif berkomitmen mengawal seluruh proses hingga tuntas.

Menurutnya, pembentukan desa baru merupakan kebutuhan masyarakat, terutama untuk mendekatkan pelayanan publik di wilayah yang memiliki kendala geografis.

“Pembentukan desa ini sudah berproses lama, dan sudah dibahas beberapa kali. Tinggal penyusunan regulasi, tentu kami kawal penuh,” katanya, kemarin (10/6).

Komisi A DPRD Ponorogo bahkan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat desa persiapan serta organisasi perangkat daerah terkait.

Pembahasan dilakukan guna mempercepat proses pembentukan empat desa baru di Kecamatan Ngrayun dan satu desa baru di Kecamatan Slahung.

Menurut Dwi Agus Prayitno yang akrab disapa Kang Wi, pemekaran desa bukan sekadar pemisahan wilayah administrasi.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di daerah yang selama ini memiliki akses pelayanan cukup jauh.

“Proses ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, serta percepatan pembangunan di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” jelasnya.

DPRD dan Pemkab Ponorogo saat ini menyusun lima raperda secara paralel sesuai arahan hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setiap desa persiapan diwajibkan memiliki satu perda tersendiri sebagai dasar hukum pembentukan desa definitif.

Karena itu, pembahasan tidak hanya dilakukan di tingkat komisi, tetapi juga akan berlanjut ke rapat fraksi hingga sidang paripurna.

“Petunjuk dari Kemenkumham, setiap desa punya satu perda. Jadi ada lima perda yang kami bahas secara bersama-sama. Kalau dikatakan urgen tentu ini urgen, maka segera kami rampungkan,” tegas Kang Wi. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#desa baru Ngrayun #desa baru Slahung #Pemekaran desa Ponorogo #DPRD Ponorogo #Raperda Ponorogo