Jawa Pos Radar Ponorogo – Polemik tambang pasir dan batu (sirtu) di kawasan Ngebel dan Jenangan semakin menguat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap fakta bahwa dari sejumlah aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya satu perusahaan yang mengantongi izin resmi.
Perwakilan Dinas ESDM Jawa Timur Dewi Kurniawati menyebut satu-satunya tambang legal berada di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, yang dikelola CV Bungkus Adi Guna.
Sementara aktivitas pertambangan lainnya terindikasi beroperasi tanpa izin.
“Di sekitar tambang yang berizin ini saja, terpantau dari citra kami ada sekitar lima yang ilegal, dan ini juga sudah dikeluhkan oleh pemilik tambang,” katanya.
Meski berstatus legal, operasional CV Bungkus Adi Guna tetap berada dalam pengawasan pemerintah provinsi.
ESDM Jawa Timur secara berkala melakukan monitoring untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir pada Februari lalu, perusahaan tersebut memiliki luas izin tambang mencapai 22,83 hektare.
Dari total area tersebut, sekitar 7,28 hektare masih aktif ditambang, 8,15 hektare telah direklamasi, sedangkan 7,39 hektare lainnya belum tersentuh aktivitas galian.
“Izinnya kami terbitkan 2014 lalu, dan seperti pembinaan yang berizin, kami harapkan yang tidak berizin juga ada treatment khusus agar adil,” tegas Dewi.
Temuan itu memperkuat hasil rapat lintas sektor yang sebelumnya digelar DPRD Jawa Timur bersama sejumlah instansi di kawasan Ngebel.
Dalam forum tersebut, mayoritas tambang di Ngebel dan Jenangan disebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Di sisi lain, persoalan tambang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan.
Pemkab Ponorogo juga menyoroti kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan angkut material yang melebihi kapasitas jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama.
Pada 2017 lalu, Pemkab Ponorogo pernah melakukan uji timbang terhadap truk tambang yang melintas di ruas Jenangan–Ngebel.
Hasilnya, seluruh kendaraan yang diperiksa diketahui membawa muatan jauh di atas kapasitas yang diizinkan.
“Karena yang melintas itu beratnya dua kali lipat dari yang seharusnya, hasilnya jalan cepat rusak,” ungkapnya.
Menurut Jamus, jalur Jenangan–Ngebel masuk kategori jalan kelas III C yang idealnya hanya dilalui kendaraan dengan beban antara 5 hingga 8 ton.
Namun saat dilakukan pengujian, banyak truk mengangkut material hingga mencapai 15 ton.
Pemkab Ponorogo pun menyatakan dukungan terhadap rencana penghentian aktivitas tambang di kawasan Ngebel dan sekitarnya.
Sikap tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo terbaru yang menetapkan Kecamatan Ngebel dan Jenangan sebagai kawasan pariwisata serta penyangga lingkungan.
Dengan status tersebut, aktivitas pertambangan dinilai tidak lagi sejalan dengan arah pengembangan wilayah yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan penguatan sektor wisata.
“Kami mendukung penghentian tambang di Ngebel dan sekitarnya. Karena selain masalah dengan lingkungan dan pariwisata, ini juga beririsan dengan masalah infrastruktur juga,” ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto