Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkab Ponorogo Pakai DBHCHT Rp 12 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak

Sugeng Dwi N. • Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:50 WIB
PRIORITAS INFRASTRUKTUR: Pemkab Ponorogo mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 12 miliar untuk memperbaiki sembilan ruas jalan daerah. SUGENG DWI N/RADAR PONOROBO
PRIORITAS INFRASTRUKTUR: Pemkab Ponorogo mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 12 miliar untuk memperbaiki sembilan ruas jalan daerah. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo - Jalan rusak di Ponorogo kini ikut dibiayai dari dana pajak rokok.

Pemkab mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 12 miliar untuk memperbaiki sembilan ruas jalan daerah yang menjadi prioritas tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan di tengah kebutuhan anggaran infrastruktur yang terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah tetap terbatas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengatakan, penggunaan DBHCHT untuk pembangunan jalan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah memaksimalkan seluruh sumber pendanaan yang tersedia.

“Pada intinya kami mengukur secara total kekuatan APBD terhadap penanganan infrastruktur, berbagai sumber dananya bisa diaplikasikan,” katanya, Sabtu (13/6).

Dana sebesar Rp 12 miliar tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sembilan ruas jalan di berbagai wilayah.

Beberapa di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ahmad Yani, hingga ruas Ngrayun–Jajar.

“Semuanya anggaran on the track, perbaikan nanti ada di kota dan tersebar di beberapa titik,” jelas Jamus.

Menurut dia, penggunaan DBHCHT untuk perbaikan jalan bukan kali pertama dilakukan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, dana yang bersumber dari cukai hasil tembakau juga pernah dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan daerah.

Pemkab berharap langkah tersebut mampu mempercepat penanganan kerusakan jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Selain DBHCHT, pembangunan jalan di Ponorogo juga didukung berbagai sumber pendanaan lain, mulai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Jawa Timur, Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Alokasi Umum (DAU).

“Selain DBHCHT, ada juga alokasi dari BKK Provinsi (Bantuan Keuangan Khusus Pemprov Jawa Timur), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum),” tambahnya.

Secara keseluruhan, Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp 104 miliar untuk memperbaiki 82 ruas jalan daerah pada tahun ini.

Rinciannya meliputi BKK Jatim sebesar Rp 6,5 miliar, DAK Fisik Rp 30,1 miliar, DAU Rp 55,4 miliar, serta DBHCHT atau dana pajak rokok sebesar Rp 12 miliar.

“Ini prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jadi segera kami perbaiki jalan rusak,” ujarnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#pajak rokok #DPUPKP Ponorogo #DBHCHT Ponorogo #infrastruktur ponorogo #jalan rusak ponorogo