Jawa Pos Radar Ponorogo – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran lima desa di Ponorogo memasuki tahap krusial.
Mayoritas fraksi DPRD melontarkan berbagai catatan dan pertanyaan dalam rapat paripurna pandangan umum (PU) yang digelar kemarin (17/6).
Sorotan utama mengarah pada kemampuan fiskal desa hasil pemekaran di tengah kebijakan efisiensi anggaran, termasuk dana desa (DD).
Selain itu, aspek pembagian aset, potensi ekonomi, hingga dampak terhadap desa induk turut menjadi perhatian legislatif.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan berbagai pertanyaan yang muncul merupakan bentuk kehati-hatian dewan agar regulasi yang disusun benar-benar matang dan tidak kembali mengalami kendala seperti sebelumnya.
“Ada beberapa catatan dan pertanyaan, semua itu demi melengkapi raperda ini,” kata Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.
Menurut dia, DPRD tidak ingin pengalaman pada 2023 terulang kembali.
Saat itu, dua raperda terkait pemekaran desa dikembalikan pemerintah pusat sehingga harus dibahas ulang.
Salah satu fraksi yang memberikan perhatian khusus adalah Fraksi Golkar.
Mereka mempertanyakan hasil kajian kelayakan yang menjadi dasar pembentukan lima desa baru tersebut.
Beberapa aspek yang disoroti meliputi kemampuan fiskal desa hasil pemekaran, potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya masyarakat, hingga kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa setelah berdiri secara definitif.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai proyeksi keuangan desa baru di tengah efisiensi dana desa, mekanisme pembagian aset untuk mencegah sengketa, serta analisis dampak yang mungkin timbul terhadap desa induk setelah pemekaran dilakukan.
“Nanti kami tunggu jawaban dari Plt Bupati dalam sidang selanjutnya. Garis besarnya, tentu kami mendorong agar raperda ini segera rampung dan menjadi perda,” tegasnya.
Diketahui, rencana pemekaran desa yang mulai digodok sejak 2022 itu mencakup lima desa persiapan di dua kecamatan.
Empat desa berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Sambiganen hasil pemekaran Desa Ngrayun, Desa Persiapan Ngandel dari Desa Cepoko, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul.
Sementara satu desa lainnya adalah Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan hasil pemekaran Desa Slahung di Kecamatan Slahung. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto