Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

TPA Mrican Ponorogo Terancam Ditutup, KLH Kembali Beri Teguran soal Open Dumping

Sugeng Dwi N. • Senin, 22 Juni 2026 | 12:30 WIB
Kondisi TPA Mrican Ponorogo yang mengalami kelebihan kapasitas. DOK RADAR PONOROGO
Kondisi TPA Mrican Ponorogo yang mengalami kelebihan kapasitas. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo memasuki fase kritis.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas kembali mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Bahkan, untuk kedua kalinya pemerintah pusat meminta operasional TPA Mrican dihentikan karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan berdasarkan arahan KLH, TPA Mrican seharusnya tidak lagi menerima kiriman sampah mulai akhir Juni 2026.

"Akhir Juni seharusnya sudah ditutup (TPA Mrican, Red)," kata Sapto, Senin (22/6).

Namun, Pemkab Ponorogo menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat.

Sebab hingga saat ini belum tersedia lokasi alternatif yang mampu menampung produksi sampah harian dari seluruh wilayah Ponorogo.

Setelah melalui pembahasan dan koordinasi, KLH akhirnya memberikan kelonggaran agar TPA Mrican tetap beroperasi sementara.

Meski demikian, izin tersebut disertai sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Salah satu syarat utama adalah penerapan metode landfilling atau pengurukan sampah guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi sorotan.

"Setelah diskusi akhirnya diizinkan tetap digunakan, dengan syarat ada pengurukan," terangnya.

DLH berencana melakukan pengurukan pada sejumlah titik gunungan sampah yang saat ini telah melebihi kapasitas tampung.

Area yang telah diratakan nantinya akan digunakan kembali sebagai lokasi penempatan sampah baru sembari menunggu pembangunan TPA pengganti selesai.

Menurut Sapto, langkah tersebut bersifat sementara hingga fasilitas TPA baru dapat mulai dioperasikan.

"Pengurukan sampai nanti TPA Mrican yang baru dibuka paling cepat akhir tahun atau awal 2027," jelasnya.

Kondisi TPA Mrican sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu persoalan lingkungan paling serius di Ponorogo.

Tingginya volume sampah menyebabkan gunungan sampah terus bertambah hingga mendekati kawasan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Mrican.

Selain persoalan kapasitas, ancaman pencemaran lindi atau cairan hasil pembusukan sampah juga menjadi perhatian karena berpotensi mencemari lingkungan dan lahan pertanian di sekitar lokasi.

Dampak lainnya adalah polusi udara yang dilaporkan mulai dirasakan hingga wilayah di luar Kecamatan Jenangan, termasuk kawasan Kelurahan Ronowijayan dan Kecamatan Siman.

Karena itu, Pemkab Ponorogo berupaya menekan volume sampah yang masuk ke TPA melalui penguatan program pengelolaan sampah dari hulu.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan keberadaan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di berbagai wilayah.

"Hulu kami optimalkan bank sampah dan TPS 3R, karena di hilir juga sudah darurat," tandasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Open Dumping #TPA Mrican #DLH Ponorogo #klh #ponorogo