Jawa Pos Radar Ponorogo – Mantan Kepala Desa Jenangan, Tony Ahmadi, yang menjadi tersangka kasus dugaan tambang ilegal di tanah aset desa, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 349,7 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (23/6).
Pengembalian dilakukan melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan di tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan nominal yang diserahkan merupakan hasil audit kerugian negara yang dilakukan tim ahli dalam perkara tersebut.
Kasus tambang ilegal itu disebut telah berlangsung sejak 2015 di atas tanah aset milik desa.
“Uang akan kami serahkan ke negara melalui rekening penampungan,” kata Zulmar.
Meski seluruh nilai kerugian negara telah dikembalikan, Kejari menegaskan proses hukum tidak otomatis berhenti.
Perkara tetap dilanjutkan hingga persidangan dan saat ini berkas kasus telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Zulmar, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan, namun tidak menghapus unsur pidana yang telah disangkakan kepada tersangka.
“Pemulihan uang negara ini akan menjadi pertimbangan hakim kelak dalam mengambil keputusan persidangan,” jelasnya.
Kejari memperkirakan proses persidangan kasus tersebut akan segera digelar dalam waktu dekat.
Sementara itu, penasihat hukum Tony Ahmadi, Dimas Priyambodo, menyebut pengembalian kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dari keluarga tersangka.
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses persidangan nanti.
“Harapannya vonisnya bisa ringan karena iktikad baik telah kami laksanakan,” ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto