Jawa Pos Radar Madiun - Evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025 menjadi pijakan Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali terulang.
Komitmen tersebut dibarengi langkah konkret, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembenahan pengelolaan aset, hingga penguatan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD).
Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita, menyebut peningkatan PAD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.
Pemkab telah menjalankan sejumlah strategi untuk memperkuat penerimaan daerah.
Di antaranya, pendataan objek pajak baru, pemeriksaan wajib pajak, serta pembentukan tim optimalisasi pajak daerah.
Lalu, pemetaan ulang potensi retribusi, termasuk sektor parkir dan objek retribusi lainnya.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta mempercepat tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang telah diberikan.
"Seluruh perangkat daerah diminta segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk menggenjot PAD," kata Bunda Rita, Senin (6/7).
Selain meningkatkan pendapatan, Pemkab Ponorogo juga melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah.
Langkah yang dilakukan meliputi inventarisasi aset, penilaian ulang, hingga penyempurnaan basis data aset daerah agar pengelolaannya semakin akuntabel.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sekaligus bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai rencana aksi yang telah disusun agar tidak menjadi temuan berulang," tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, rendahnya kontribusi BUMD terhadap PAD juga menjadi perhatian DPRD.
Lisdyarita menjelaskan realisasi dividen BUMD sepanjang 2025 baru mencapai sekitar 52,55 persen dari target yang ditetapkan.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi rekomendasi BPK yang mengharuskan laba perusahaan terlebih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi kerugian pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
"Termasuk juga, pengawasan teknis akan diperkuat dan pembayaran kepada penyedia hanya dilakukan setelah mutu serta volume pekerjaan dipastikan sesuai spesifikasi kontrak, seperti yang disampaikan beberapa fraksi dalam pandangan umum lalu," ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto