Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek MRMP Ponorogo Rp 2,5 Miliar

Sugeng Dwi N. • Rabu, 8 Juli 2026 | 07:30 WIB
TINDAK LANJUT AUDIT: Disbudparpora Ponorogo menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp2,5 miliar. DOK RADAR PONOROGO
TINDAK LANJUT AUDIT: Disbudparpora Ponorogo menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp2,5 miliar. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo - Pemkab Ponorogo mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).

Kontraktor pelaksana diminta mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 2,5 miliar dalam waktu maksimal 60 hari sesuai rekomendasi hasil audit.

Selain kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pembayaran denda keterlambatan proyek yang kini turut ditagihkan kepada kontraktor.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi mengatakan hasil pemeriksaan BPK telah dibahas bersama.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengirimkan surat kepada kontraktor pelaksana, PT Widya Satria, agar segera memenuhi rekomendasi tersebut.

Kontraktor diberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan untuk mengembalikan nilai kelebihan pembayaran.

"Sudah dirapatkan untuk pengembalian, kontraktor wajib mengembalikan dalam 60 hari," terangnya.

Judha menjelaskan nilai kelebihan pembayaran mencapai sekitar tiga persen dari total nilai pembangunan MRMP yang mencapai Rp 76 miliar.

Menurutnya, temuan semacam itu bukan hal yang asing dalam pelaksanaan proyek konstruksi karena seluruh pekerjaan akan diaudit secara rinci setelah proyek selesai.

Selain mengaudit kesesuaian spesifikasi pekerjaan, BPK juga melakukan penghitungan ulang terhadap denda keterlambatan penyelesaian proyek.

Hasil audit menunjukkan adanya selisih perhitungan dibandingkan denda yang sebelumnya telah dihitung oleh Inspektorat.

Meski tidak merinci nominal tambahan tersebut, disbudparpora memastikan kekurangan pembayaran denda telah disampaikan kepada kontraktor.

"BPK itukan punya tim ahli sendiri, denda awalnya dihitung inspektorat dan sudah dibayar, tapi dilakukan audit kembali oleh BPK. Hasilnya ada temuan kekurangan bayar lagi," katanya.

Judha menjelaskan pembangunan MRMP berlangsung selama tiga tahun dengan tantangan teknis yang cukup besar.

Lokasi pembangunan yang berada di kawasan dengan ketinggian sekitar 100 meter membuat pekerjaan kerap terganggu cuaca buruk dan angin kencang.

Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas konstruksi beberapa kali dihentikan demi memenuhi standar keselamatan kerja.

"Saat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu diterapkan harus dilihat betul proses keamanannya, jadi molor," pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Disbudparpora Ponorogo #Proyek MRMP #Monumen Reog Ponorogo #bpk #mrmp ponorogo