Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Ponorogo Desak Tambang Ilegal di Ngebel Ditutup, Ancam Wisata dan Lingkungan

Sugeng Dwi N. • Kamis, 9 Juli 2026 | 01:30 WIB
TAMBANG ILEGAL: DPRD Ponorogo mendesak penutupan aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Ngebel karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan, kawasan wisata, dan infrastruktur jalan. DOK RADAR PONOROGO
TAMBANG ILEGAL: DPRD Ponorogo mendesak penutupan aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Ngebel karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan, kawasan wisata, dan infrastruktur jalan. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Ngebel kembali menjadi sorotan DPRD Ponorogo.

Dewan mendesak Pemprov Jatim segera menutup seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan, infrastruktur, hingga kawasan wisata andalan Bumi Reog.

Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo Agung Priyanto mengatakan, kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan berada di tangan Pemprov Jatim.

Meski begitu, dampak aktivitas tambang langsung dirasakan masyarakat Ponorogo sehingga penertiban tidak boleh ditunda.

"Ngebel jangan sampai justru menjadi petaka karena aktivitas tambang yang tidak dipetakan dengan baik. Kawasan itu memiliki Telaga Ngebel dan menjadi jalur wisata yang harus dijaga," ujarnya, Rabu (8/7).

Agung menegaskan, seluruh tambang ilegal harus segera ditutup karena melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo 2023–2043.

Menurut dia, tambang yang telah mengantongi izin juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi meliputi luas area penambangan, dampak terhadap lingkungan, hingga pelaksanaan reklamasi setelah aktivitas tambang berakhir.

"Pemulihan lahan pascatambang merupakan kewajiban untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan berkepanjangan," tegasnya.

Selain persoalan tambang, Komisi C DPRD Ponorogo turut menyoroti lalu lintas truk pengangkut material yang diduga mempercepat kerusakan jalan.

Kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) dinilai menjadi salah satu penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan, termasuk jalur menuju kawasan wisata Ngebel.

Karena itu, Agung meminta Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Seluruh armada, kata dia, harus dipastikan telah menjalani uji KIR, beroperasi sesuai kapasitas angkut, serta mematuhi kelas jalan yang diperbolehkan.

"KIR bukan sekadar administrasi, tetapi untuk memastikan kendaraan layak jalan, dimensinya sesuai, tonasenya tidak melebihi batas, dan aman bagi pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#tambang ilegal Ngebel #DPRD Ponorogo #Tambang Ponorogo #truk odol #Teladan