Kades Jenangan Ponorogo Didakwa Korupsi Tanah Kas Desa, SIPP PN Surabaya Disorot

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:56 WIB
SIDANG PERDANA: Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Surabaya. FOTO: ISTIMEWA
SIDANG PERDANA: Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Surabaya. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, mulai menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo mendakwa terdakwa merugikan keuangan negara Rp 349,74 juta akibat penambangan tanah kas desa yang dilakukan tanpa prosedur.

Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula pada Agustus hingga Oktober 2015.

Toni diduga mengalihkan fungsi tanah kas Desa Jenangan di Dusun Krajan I, Kecamatan Jenangan, menjadi lokasi penambangan tanah urug tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di tanah kas desa secara sepihak tanpa persetujuan BPD," ujar JPU Kejari Ponorogo M. Alfani Ridloan saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut terdakwa memerintahkan pengerukan menggunakan alat berat, kemudian menjual tanah urug seharga Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu per rit.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Ngawi Belum Punya Guru Tetap, Pemkab Siapkan 14 Guru Bantuan

Berdasarkan audit Inspektorat Ponorogo tertanggal 26 Februari 2026, aktivitas tersebut menyebabkan hilangnya 16.336,26 meter kubik material tanah urug dengan nilai kerugian negara Rp 349,74 juta.

Atas perbuatannya, Toni didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta dakwaan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Namun, di tengah proses persidangan muncul kejanggalan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan penelusuran pada perkara Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, daftar barang bukti yang ditampilkan justru memuat sejumlah dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah bengkok Desa Jimbe, bukan Desa Jenangan sebagaimana objek perkara dalam surat dakwaan.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data yang ditampilkan dalam SIPP dengan objek perkara yang sedang disidangkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya maupun JPU Kejari Ponorogo terkait perbedaan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (her)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi tanah kas desa SIPP PN Surabaya kades jenangan