Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Hakim Soroti Peran Sujarno Belum Jadi Tersangka

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 06:23 WIB
LANJUTKAN SIDANG: Sidang dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
LANJUTKAN SIDANG: Sidang dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jawa Pos Radar Madiun – Sidang dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti peran Sujarno, mantan Kepala Desa Kemiri, yang disebut ikut terlibat dalam kegiatan penambangan, tetapi hingga kini belum berstatus tersangka.

Sorotan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa Toni Ahmadi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sujarno sebagai saksi dalam persidangan.

"Dari awal kami menekankan tidak dilakukan sendirian. Mohon izin Sujarno dihadirkan," kata penasihat hukum terdakwa, Dimas Triambodo, dalam sidang, Kamis (23/7).

Menanggapi permintaan tersebut, salah seorang hakim anggota mempertanyakan status hukum Sujarno yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sujarno harusnya dijadikan tersangka ini," ujarnya di hadapan persidangan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Ponorogo menyampaikan proses pembuktian perkara masih berlanjut.

Sekitar 10 saksi lagi dijadwalkan memberikan keterangan, termasuk Sujarno, untuk menguatkan dakwaan terhadap Toni Ahmadi.

Baca Juga: Polres Magetan Gandeng Komunitas Gowes Malam, Patroli Humanis Jaga Kamtibmas

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tujuh saksi, yakni mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenangan Bahrudin Efendi, anggota BPD Mujiono, Kepala Dusun Jenangan Sulasno, Kaur Keuangan Desa Umi Lestari, mantan Sekretaris Desa Basuki, serta perangkat desa Harno.

Dalam persidangan terungkap, musyawarah desa yang digelar pada 30 Maret 2015 hanya membahas rencana perbaikan lahan tandus agar menjadi produktif dan tidak pernah membahas kegiatan penambangan tanah.

Bahrudin mengaku baru mengetahui adanya pemasukan sebesar Rp 22,5 juta ke kas desa pada 1 November 2015. Dana tersebut disebut berasal dari hasil penjualan tanah.

Sementara itu, Sulasno menerangkan pengerukan tanah dilakukan menggunakan ekskavator selama sekitar tiga bulan oleh Toni Ahmadi, Sujarno, dan almarhum Pendik.

Setelah diratakan, lahan dimanfaatkan warga untuk menanam singkong. Ia juga menyebut sebagian hasil penjualan tanah digunakan membangun tiga gapura dusun dan membiayai kegiatan bersih desa.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Toni Ahmadi diduga melakukan penambangan tanah kas desa tanpa koordinasi maupun persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp349 juta. (gen/her)

Editor : Hengky Ristanto
Tanah Kas Desa Jenangan kabupaten ponorogo tipikor surabaya Kejaksaan Negeri Ponorogo korupsi