Jaksa Kekeh Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara, Putusan Digelar 11 Agustus

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 22:37 WIB
SIDANG BERLANJUT: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menghadiri sidang replik di Pengadilan Tipikor Surabaya. FOTO: JAWA POS
SIDANG BERLANJUT: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menghadiri sidang replik di Pengadilan Tipikor Surabaya. FOTO: JAWA POS

Jawa Pos Radar Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutannya terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/7), jaksa kembali meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

JPU KPK Arif Usman mengatakan, seluruh dalil yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan telah dipertimbangkan.

Namun, menurutnya, tuntutan yang diajukan telah didasarkan pada alat bukti, hasil penyidikan, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain mempertahankan tuntutan pidana, jaksa juga tetap meminta penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan dan buku tabungan.

Barang-barang tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan penanganan perkara lain.

"Kami tetap dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti tersebut, masih kami sita untuk perkara selanjutnya," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai replik yang disampaikan jaksa tidak memuat argumentasi baru.

Menurutnya, isi replik hanya mengulang uraian dalam surat tuntutan tanpa menjawab pokok-pokok pembelaan yang sebelumnya telah diajukan tim penasihat hukum.

"Pada pokoknya kami tetap pada nota pembelaan," kata Indra.

Tim kuasa hukum juga kembali menyoroti penerapan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut mereka, dugaan penerimaan uang sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma tidak memenuhi unsur suap karena tidak diikuti tindakan jabatan berupa perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

"Ada pemberian, tetapi pemberian itu tidak memberi akibat terhadap tindakan jabatan yang dilakukan Sugiri Sancoko," tegas Indra.

Setelah agenda pembacaan replik dan duplik selesai, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada 11 Agustus mendatang. (leh/gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
Sugiri Sancoko tipikor surabaya kpk