Perbaikan RTLH di Ponorogo Melonjak, Tahun 2026 Capai 2.036 Unit

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00 WIB
KEBUT REHABILITASI: Pemkab Ponorogo mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni melalui program BSPS dan PKRS. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
KEBUT REHABILITASI: Pemkab Ponorogo mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni melalui program BSPS dan PKRS. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Ponorogo mempercepat program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026.

Jumlah rumah yang mendapat bantuan melonjak menjadi 2.036 unit, meningkat tajam dibandingkan 2025 yang hanya mencapai 913 unit.

Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Mahmudah Reni Damayanti mengatakan, mayoritas bantuan berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurutnya, program BSPS tahun ini menyasar 2.016 unit RTLH, meningkat signifikan dibanding tahun lalu yang mencapai 900 unit.

"Program BSPS tahun ini sudah mulai berjalan dan tersebar di beberapa kecamatan. Anggarannya Rp 20 juta dan Rp 50 juta," kata Reni, Kamis (30/7).

Selain bantuan pemerintah pusat, Pemkab Ponorogo juga mengalokasikan program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) untuk 20 unit RTLH, naik dibandingkan 2025 yang menyasar 13 unit.

Program tersebut mencakup dua unit di Kecamatan Sambit dan 18 unit di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan.

Setiap rumah memperoleh bantuan Rp20 juta untuk memperbaiki struktur bawah, struktur tengah, hingga struktur atas bangunan, seperti lantai, dinding, dan atap.

"Di Sambit telah mencapai sekitar 80 persen, sedangkan di Setono rata-rata masih 30 persen," jelasnya.

Meski jumlah RTLH yang direhabilitasi meningkat drastis, Reni mengakui masih banyak rumah warga yang membutuhkan penanganan.

Karena itu, program rehabilitasi akan terus dilanjutkan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Ia juga meminta pemerintah desa lebih aktif mendata dan mengusulkan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Desa.

"Usulan RTLH yang bersumber dari APBD harus diajukan melalui SIPD Desa, sehingga pemerintah desa dituntut lebih proaktif mendata sekaligus mengusulkan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan rehabilitasi rumah," pesannya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
DPUPKP Ponorogo BSPS rtlh ponorogo