Jawa Pos Radar Madiun – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Ponorogo memperketat aturan seleksi terbuka enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap formasi wajib diikuti minimal empat pelamar agar proses seleksi dapat dilanjutkan.
Sekretaris Pansel JPTP Ponorogo Harjono mengatakan, apabila ada satu formasi yang hanya diikuti tiga pelamar atau kurang, seluruh tahapan pendaftaran akan diulang.
Pansel tidak akan memperpanjang masa pendaftaran hanya untuk satu jabatan.
"Kalau hanya satu yang diperpanjang, jadwalnya mundur dan tidak efektif maupun efisien," ujarnya.
Sesuai jadwal, pendaftaran seleksi ditutup pada 10 Agustus.
Tahapan berikutnya meliputi seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 11–13 Agustus, pengumuman hasil administrasi 14 Agustus, presentasi serta wawancara pada 2–4 September, dan pengumuman hasil akhir dijadwalkan 15 September.
Menurut Harjono, syarat minimal empat pelamar diperlukan agar proses seleksi berlangsung kompetitif.
Dengan jumlah tersebut, pansel memiliki cukup kandidat untuk menetapkan tiga nama terbaik yang akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Harapan saya sebagai sekretaris pansel, minimal satu jabatan pimpinan tinggi ada empat pendaftar, itu sudah aman," katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Ponorogo membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan, yakni Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Direktur RSUD dr Harjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Seleksi tersebut merupakan tahap pertama untuk mengisi enam dari total 11 jabatan kepala OPD yang saat ini masih kosong. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto