Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, PH Nilai Kesaksian Glendoh Berubah

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 15:20 WIB
LANJUT SIDANG: Sidang dugaan korupsi penambangan tanah kas Desa Jenangan kembali diwarnai perbedaan keterangan saksi.
LANJUT SIDANG: Sidang dugaan korupsi penambangan tanah kas Desa Jenangan kembali diwarnai perbedaan keterangan saksi.

Jawa Pos Radar Madiun – Perbedaan keterangan saksi kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi penambangan tanah kas Desa Jenangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7).

Penasihat hukum terdakwa Toni Ahmadi menilai kesaksian mantan Kepala Desa Kemiri, Sujarno alias Glendoh, tidak konsisten dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum Dimas dan Husen, Dimas Triambodo, menyoroti pengakuan Sujarno yang mengaku hanya bertugas mengatur lalu lintas truk di lokasi penambangan.

Padahal, menurut Dimas, sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut Sujarno turut terlibat dalam aktivitas penambangan.

"Saksi yang sudah menjabat kepala desa tiga periode berkenan menjadi tukang parkir truk?" tanya Dimas di hadapan majelis hakim.

Sujarno menjawab dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan setelah masa jabatannya sebagai kepala desa berakhir.

"Setelah periode saya berakhir saya tidak punya pekerjaan. Nganggur," ujarnya.

Usai sidang, Dimas menilai keterangan Sujarno bertolak belakang dengan kesaksian sebelumnya.

Dia juga menyebut saksi cenderung mengalihkan tanggung jawab kepada almarhum Pendi.

"Dalam sidang sebelumnya saksi lain menyampaikan Pak Sujarno ada keterlibatan. Namun hari ini beliau mengingkarinya dengan alasan semuanya dilakukan almarhum Pendi," katanya.

Dimas juga mengungkap fakta lain dalam persidangan.

Menurut dia, Sujarno sempat mendatangi rumah terdakwa setelah Toni Ahmadi ditahan dan diduga menawarkan sejumlah uang kepada keluarga terdakwa agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara tersebut.

Namun, tudingan itu dibantah Sujarno saat memberikan keterangan di persidangan. Hingga sidang ditutup, pemeriksaan saksi masih berlanjut. (gen/her)

Editor : Hengky Ristanto
toni ahmadi korupsi tanah kas desa Sujarno Glendoh sidang Tipikor Surabaya