DPRD Ponorogo Rampungkan Raperda Pemekaran Lima Desa, Kejar Kode Desa Baru

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:30 WIB
SEMARAK HARI JADI: Pemkab Ponorogo menggelar rangkaian kegiatan budaya, keagamaan, dan hiburan secara sederhana untuk memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530. FOTO: DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO
PEMEKARAN DESA: DPRD Ponorogo menuntaskan pembahasan raperda pembentukan lima desa baru. 

Jawa Pos Radar Madiun – Pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap penentuan.

DPRD Ponorogo telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa.

Selanjutnya, lima raperda tersebut dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada 10 Agustus sebelum diajukan untuk fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo mengatakan, pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) telah rampung sesuai agenda kerja DPRD.

Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah fasilitasi gubernur sebagai syarat pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pansus sudah selesai. Setelah paripurna nanti tinggal menunggu fasilitasi gubernur. Raperda ini menjadi persyaratan untuk mengurus kode induk desa di Kemendagri," ujarnya, Selasa (4/8).

Menurut Eko, DPRD juga memastikan tahapan pembentukan desa definitif tetap selaras dengan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Apabila seluruh proses administrasi berjalan sesuai jadwal, lima desa hasil pemekaran masih berpeluang mengikuti pilkades tersebut.

"Cukup waktu ikut Pilkades serentak, dengan catatan seluruh proses raperda hingga penerbitan kode desa selesai sesuai rencana," jelasnya.

Selain aspek administrasi, DPRD juga telah membahas kesiapan anggaran bagi desa-desa baru.

Setelah resmi berstatus desa definitif, pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat akan menjadi tanggungan APBD Kabupaten Ponorogo.

"Itu juga telah menjadi pembahasan," tambahnya.

Lima desa yang tengah diproses menjadi desa definitif meliputi Desa Sambiganen, pemekaran dari Desa Ngrayun.

Desa Ngandel, pemekaran dari Desa Cepoko. Desa Galih, pemekaran dari Desa Baosan Lor.

Kemudian, Desa Pucak Mulyo, pemekaran dari Desa Baosan Kidul. Desa Argo Mulya, pemekaran dari Desa Slahung.

Pembentukan desa baru tersebut ditujukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
DPRD Ponorogo DPMD Ponorogo desa baru pemekaran desa