Jawa Pos Radar Madiun – Suasana berbeda terlihat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo selama peringatan Hari Jadi ke-530 Ponorogo.
Ribuan aparatur sipil negara (ASN) kompak mengenakan busana khas Ponorogo saat bekerja sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus upaya mendorong pertumbuhan UMKM lokal.
Kebijakan tersebut berlaku pada 3–11 Agustus 2026 dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.6.1/ARH/17/405.08/2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Harjono mengatakan, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan penadon, celana kombor, dan blangkon gadung melati.
Sementara ASN perempuan mengenakan penadon perempuan atau donta.
"ASN di Ponorogo jumlahnya ribuan. Sebagian besar sudah memiliki penadon, celana kombor, dan blangkon gadung melati. Ketika dipakai secara serentak, tentu berdampak pada meningkatnya permintaan produk UMKM," ujarnya, Selasa (4/8).
Menurut Harjono, penggunaan pakaian khas daerah menjadi salah satu cara memperkuat identitas budaya Ponorogo yang kini semakin dikenal masyarakat luas.
Selain melestarikan budaya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan permintaan produk para perajin dan pelaku UMKM lokal.
"Penggunaan penadon bukan sekadar atribut seremonial. Kebijakan itu diharapkan meningkatkan permintaan produk perajin dan penjual busana khas Ponorogo," jelasnya.
Ia memastikan penggunaan busana adat tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa selama kebijakan tersebut diterapkan.
"Harapannya budaya lokal semakin dicintai sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan UMKM Ponorogo," pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto