Jawa Pos Radar Madiun – Kepastian jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Ponorogo menemui titik terang. DPRD memastikan pesta demokrasi di tingkat desa itu digelar 25 Mei 2027 mendatang.
Kebutuhan anggaran pilihan itu bahkan telah dikunci Pemkab Ponorogo di Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo mengatakan, pembiayaan pilkades masuk dalam pembahasan APBD tahun depan. Besaran anggaran memang belum dapat dipastikan karena masih dibahas bersama eksekutif.
‘’Pilkades sudah terakomodasi dalam KUA-PPAS 2027. Sekarang masih proses pembahasan berapa total anggaran yang dibutuhkan,’’ ujarnya.
Menurut Eko, pilkades serentak direncanakan diikuti sekitar 263 desa, termasuk lima desa hasil pemekaran. Namun, jumlah tersebut masih akan difinalisasi pemerintah daerah.
Baca Juga: Duka Menyelimuti Thailand, Tragedi Penembakan Sekolah Kembali Terjadi dan Tinggalkan Banyak KorbanBaca Juga: Duka Menyelimuti Thailand, Tragedi Penembakan Sekolah Kembali Terjadi dan Tinggalkan Banyak Korban
Maklum dari total 281 desa di Ponorogo, tidak semua mengikuti pilkades tahun depan. Sebab, masih ada sejumlah kepala desa yang masa jabatannya baru berakhir pada 2030.
‘’Masih ada beberapa desa yang masa jabatan kepala desanya sampai 2030 sehingga tidak ikut Pilkades 2027,’’ ungkap politikus Golkar tersebut.
Jadwal pilkades disesuaikan dengan ketentuan UU 3/2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah desa yang lebih dahulu mengalami kekosongan jabatan sebelum pilkades digelar.
‘’Kemungkinan tetap ada penjabat kepala desa karena masa jabatan masing-masing tidak berakhir pada hari yang sama,’’ pungkasnya. (gen/kid/par)
Editor : Mizan Ahsani