Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo mulai diikuti pengembalian uang oleh kalangan legislatif.
Sepuluh anggota dan mantan anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Ponorogo menitipkan total Rp 748 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Penitipan uang dilakukan setelah mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Ponorogo Pamuji mengatakan, Rp 748 juta tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari sepuluh orang.
Mereka terdiri atas anggota yang masih menjabat maupun mantan anggota DPRD.
‘’Kami berinisiatif mengembalikan. Waktu dimintai keterangan kemarin disampaikan ada kelebihan, terutama terkait pajaknya. Karena itu kami titipkan uang tersebut,’’ kata Pamuji seusai proses penitipan uang di Kejari Ponorogo, Kamis (6/8).
Menurut dia, angka Rp 748 juta belum merupakan penghitungan final.
Baca Juga: Ketua DPRD Ponorogo 2019–2024 Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Nominal tersebut masih berupa perkiraan sementara atas kelebihan pembayaran terkait pajak yang diterima anggota Fraksi Nasdem selama menjabat.
Pamuji mengaku belum mengetahui secara pasti periode yang menjadi dasar penghitungan pengembalian tersebut.
Karena itu, pihaknya memilih terlebih dahulu menitipkan uang kepada kejaksaan sembari menunggu penghitungan lebih lanjut.
‘’Perhitungannya kami belum tahu pasti. Yang penting kami menitipkan dulu,’’ katanya.
Besaran uang yang dikembalikan setiap anggota juga berbeda.
Sebab, terdapat perbedaan hak keuangan yang diterima anggota biasa dengan mereka yang menduduki unsur pimpinan DPRD.
Secara rata-rata, nilai yang dikembalikan berada di kisaran Rp 80 juta per orang.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berbeda setelah dilakukan penghitungan. ‘’Rata-rata sekitar Rp 80 juta. Tetapi itu sementara karena besarannya berbeda,’’ pungkas Pamuji. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto